Penyerahan uang suap terhadap Taufik itu diduga dilakukan beberapa tahap oleh Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Penyerahan pertama di sebuah hotel, di Semarang, Jawa Tengah. Kemudian penyerahan kedua di sebuah hotel, di Yogyakarta.
"Teridentiflkasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).
"Rencana penyerahan ketiga gagal dllakukan karena pihak terkait saat itu di OTT KPK," ujarnya.
Basaria menjelaskan awalnya Yahya meminta bantuan kepada sejumlah anggota DPR, termasuk Taufik, agar Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK dari APBN perubahan tahun anggaran 2016. Saat itu ada rencana alokasi DAK sebesar Rp100 miliar
Basaria Panjaitan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
"MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga menyanggupi fee lima persen tersebut dan kemudian meminta fee tujuh persen pada rekanan di Kebumen," kata dia.
Proses penyelidikan terhadap Wakil Ketua Umum PAN itu telah dilakukan sejak Agustus 2018 lalu.KPK telah menetapkan Taufik sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Basaria Panjaitan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
No comments:
Post a Comment