Pages

Wednesday, October 3, 2018

e-Commerce Bakal Wajib Lapor Data Kegiatan Usaha ke Kemendag

Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan perdagangan via daring (e-commerce) bakal wajib melaporkan data kegiatan usaha kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal itu tercantum dalam mekanisme pelaporan data kegiatan usaha e-commerce yang sedang disiapkan pemerintah.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE), perusahaan marketplace wajib melaporkan data kegiatan usaha, yakni berupa jumlah pelaku usaha terdaftar dan omzet penjualan.

Hal itu diungkapkan Mohammad Rudy Salahuddin, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di sela Seminar Sharing Evaluasi 1 Tahun Pelaksanaan Peta Jalan E-Commerce di Hotel Borobudur, Jakarta.


"Nanti, pengumpulan data akan jadi satu pintu ke Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Rudy, Selasa (10/3).

Nantinya, lanjut Rudy, Kemendag akan mengatur mengenai sirkulasi data ke Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Saat ini, sebut Rudy, RPP TPMSE telah berada di tahap sirkulasi antar kementerian dan diharapkan bisa terbit paling lambat sebelum akhir 2018.

Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) I Gusti Ketut Astawa mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan sistem pengumpulan data yang paling efisien secara online.


Jika marketplace tak melaporkan data yang diperlukan, mereka akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Bagi marketplace, sanksi pencabutan usaha itu terberat karena akan berpengaruh terhadap kepercayaan konsumen," ujarnya.

Skema pengumpulan data akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan terkait Kewajiban Pendaftaran. Permendag tersebut akan terbit setelah RPP TPMSE Terbit.

Secara terpisah, Deputi Neraca dan Analisis Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Sri Soelistyowati mengakui BPS masih kesulitan dalam mengumpulkan data transaksi e-commerce. Bahkan, dalam pengumpulan terakhir, kurang dari 20 marketplace yang mengumpulkan data ke BPS. Padahal, jumlah marketplace di Indonesia ada ratusan.


"Entah mengapa marketplace tidak menyampaikan secara terbuka," ujar Sri.

Menurut Sri, pelaku usaha tidak perlu khawatir BPS akan menyalahgunakan data tersebut. Pasalnya, BPS harus menyajikan data secara independen sebagai dasar pemerintah untuk membuat kebijakan.

"Kalau data yang diberikan tidak pas, masih menutup-nutupi, nanti kebijakannya keliru," ujarnya.

Karenanya, Sri berharap pelaku usaha patuh menyampaikan data setelah RPP TPMSE terbit.

Sementara, Ketua Bidang Ekonomi Digital Indonesia e-Commerce Association (Idea) Bima Laga mengungkapkan pelaku usaha siap menyampaikan data yang dibutuhkan pemerintah. Namun, demi keamanan, marketplace mengharapkan ada skema pelaporan data yang jelas. Selain itu, harus ada kesepakatan untuk menjaga kerahasiaan data (Non Disclosure Agreement) dengan pemerintah.

"Data transaksi kan dapur suatu perusahaan," jelasnya. (sfr/lav)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2RmQ9UI

No comments:

Post a Comment