Pantauan CNNIndonesia.com, Rabu (24/10), empat orang penyidik Bawaslu datang sekitar pukul 15.15 WIB. Mereka menggunakan kemeja putih dengan jaket biru gelap dengan tulisan Divisi Penindakan.
Seorang penyidik terlihat membawa satu alat berwarna putih yang menyerupai printer dan akan digunakan untuk pemeriksaan tersebut. Empat orang tersebut enggan berkomentar soal pemeriksaan itu.
"Nanti saja, tidak ada (alat khusus untuk memeriksa)," ujar salah satu penyidik.
Polda Metro Jaya telah mengizinkan Bawaslu untuk memeriksa Ratna terkait laporan dugaan kampanye hitam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Bawaslu telah meminta izin dan berkomunikasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
Argo menjelaskan agenda pemeriksaan berkaitan dengan laporan yang dilayangkan di Bawaslu usai berita penganiayaan Ratna itu berujung pada laporan terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu atas dugaan kampanye hitam. Prabowo dilaporkan karena diduga ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.
Ratna telah ditahan sejak 5 Oktober, usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).
Kasus penyebaran hoaks itu bermula ketika foto wajah Ratna lebam beredar di media sosial. Awalnya, sejumlah politikus dan rekan Ratna menginformasikan bahwa lebam di wajah Ratna disebabkan karena penganiayaan.
Cerita yang beredar kala itu, Ratna dipukuli sejumlah orang di kawasan Bandung, Jawa Barat. Namun, cerita itu hoaks, setelah Ratna Sarumpaet menggelar konferensi pers, dan menyatakan info penganiayaan yang dia alami adalah hoaks. Bahkan, Ratna menyatakan bahwa dia adalah pencipta hoaks terbaik.
No comments:
Post a Comment