Dilaporkan Xinhua, Sabtu (22/9), pengadilan di Bangkok Selatan menjatuhkan putusan yang memerintahkan pembuat mobil internasional itu agar membayar kerusakan atas kerusakan kopling dan persneling.
Adapun kisaran ganti rugi yang harus dibayar Ford kepada konsumen cukup berangam, mulai 616 dolar (Rp9,1 juta) hingga 6.161 dolar (Rp91,5juta), sebagai kompensasi atas kerusakan dan waktu yang harus dihabiskan pelanggan dalam menangani kerusakan hingga menghadiri pengadilan.
Kendati demikian, dari 308 konsumen yang mengajukan gugatan, terdapat 12 penggugat yang tidak akan berhak atas kompensasi karena terlanjur memodifikasi mobil, atau tidak membawa mobil dalam pemeriksaan kopling.
Ford mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka menghormati putusan pengadilan.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang disebabkan masalah powershift transmisi dan kami tegaskan akan bekerja dengan sungguh-sungguh untuk bertanggung jawab memperbaikinya sesuai dengan prosedur layanan pelanggan kami," bunyi pernyataan resmi Ford, seperti dikutip dari Antara. (stu)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2I7m0Vc
No comments:
Post a Comment