
"Jika serius, menurut Amnesty minggu depan sudah harus ada surat perintah tim pengusutan kembali. Agar jelas timnya, agar jelas titik hilang dokumen [Tim Pencari Fakta Pembunuhan Munir] ini," kata pegiat Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri dalam jumpa pers di kantor KontraS, Jakarta, Jumat (7/9).
Puri menyatakan tidak bisa menyembunyikan kekecewaan atas sikap pemerintah dalam penuntasan kasus Munir. Bahkan dia merasa pesimis karena sikap Istana seolah mengabaikan perkara yang penting bagi penegakan HAM di Indonesia.
Di kesempatan yang sama, Direktur Imparsial Al Araf mengatakan sudah dua rezim berlalu, tetapi negara belum menunjukkan itikad baik terhadap penyelesaian kasus pembunuhan Munir.
Pernyataan Tito harus dijadikan titik awal untuk penyelesaian kasus yang terjadi pada 2004 silam.
"Pengungkapan kasus pembunuhan Munir adalah tanggung jawab negara. Negara tidak boleh berdalih, tidak boleh beralasan. Ini tanggung jawab konstitusi negara karena ada warganya yang mengalami ketidakadilan," ucap Al Araf.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menganggap Presiden Joko Widodo masih mempunyai utang menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Jokowi dinilai belum benar-benar serius mewujudkan janjinya saat kampanye.
"Dan patut dipertanyakan menjelang akhir periode pemerintahan Pak Jokowi, pengungkapan kasus Munir tetap gelap. Otak di balik pembunuhan tidak tersentuh. Jokowi bilang kasus Munir pekerjaan rumah, tapi kenyataannya justru bertolak belakang," ucap Koordinator KontraS Yati Andriyani.
Yati menyampaikan pemerintahan Jokowi belum bisa mengungkap konspirasi di balik pembunuhan Munir. Perkara itu, kata dia, malah dibumbui drama soal keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta.
"Bebasnya Pollycarpus justru harus mengingatkan pekerjaan rumah besar bangsa ini pengungkapan kasus Munir masih jadi utang bangsa ini. Ketidakmampuan negara jadi bentuk kewibawaan hukum di negara ini tunduk pada pelaku kejahatan kemanusiaan," Yati menambahkan. (ayp)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2wTVB92
No comments:
Post a Comment