
Namun, ia menyatakan Kepolisian tidak pernah mau menerima pemberitahuan aksi tersebut.
"Semua izin UU yang kemarin itu kami ikuti semua, bahkan pemberitahuan. Tetapi polisi tidak mau menerima pemberitahuannya," ujar Mardani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/9).
Mardani enggan menilai keengganan polisi menerima pemberitahuan itu sebagai penolakan. Akan tetapi, ia menyebut pemberitahuan kepada Kepolisian merupakan bukti aksi tagar tersebut mengikuti prosedur hukum.
Ia menyebut batasan tersebut tidak boleh dalam rangka memberangus hak tersebut.
"Tapi mengatur agar ketertiban umum dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Di sisi lain, Mardani menegaskan aksi #2019GantiPresiden bukan bagian dari politik. Ia pun mengajak semua pihak untuk membuktikan adanya politik di balik aksi tersebut.
Sejumlah aksi #2019GantiPresiden mendapat penolakan di sejumlah wilayah di Indonesia. Sejumlah aktivis aksi tersebut bahkan diduga mendapat intimidasi dari sejumlah pihak yang menolak kedatangannya untuk mengisi deklarasi #2019GantiPresiden.
(ugo) from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2C8PeUq
No comments:
Post a Comment