Pages

Wednesday, August 22, 2018

Perbedaan Penangguhan dan Pemblokiran di Akun Media Sosial

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat Teknologi Informasi (TI) dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menjelaskan perbedaan antara penangguhan atau pembekuan dengan pemblokiran terhadap akun di sosial media.

Menurut Alfons penangguhan atau pembekuan akun yang dilakukan oleh penyedia layanan media sosial biasanya bersifat sementara, dan dapat disebabkan oleh beberapa hal, misalnya terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan.

"Atau ada kemungkinan lain, [misalnya] akun tersebut disinyalir mengalami peretasan atau diambil alih oleh orang lain," kata Alfons kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/8).


Alfons mengatakan apabila pemilik akun langsung mengomunikasikan persoalan penangguhan akun dengan pihak penyedia layanan media sosial, biasanya dalam waktu kurang dari tujuh hari akun sudah akan dapat diakses kembali.

Sedangkan pemblokiran adalah sebuah penutupan akun secara permanen, dan sudah pasti disebabkan oleh pelanggaran berat terhadap ketentuan penggunaan di media sosial yang bersangkutan.

"Misalnya hate speech, pornografi, pedofil, dan lain-lain. Kalau diblokir atau permanen tidak bisa dikembalikan lagi, biasanya orang akan buat akun baru," ujarnya.

Lebih lanjut, Alfons menyatakan Twitter tidak akan memblokir sebuah akun berdasarkan identitas pemiliknya, melainkan berdasarkan aktivitas yang dilakukan oleh akun tersebut.


Sebelumnya, akun pribadi milik Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dibekukan sementara oleh Twitter.

Saat diakses oleh CNNIndonesia.com pada pukul 14.00 WIB, akun milik Cak Imin dengan nama pengguna @cakiminNOW itu sudah dibekukan.

"This account has been suspended," tulis Twitter pada laman akun Cak Imin, Rabu (22/8) siang.

Hingga saat ini, belum diketahui penyebab pembekuan akun Twitter Cak Imin. CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi pihak Twitter, namun belum mendapatkan respons.

(agr/asa)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2w5FzbM

No comments:

Post a Comment