
Kedatangan Deisti karena sebelumnya KPK melakukan pemindahbukuan uang di rekening Bank Mandiri milik Setnov. Kehadirannya diterima oleh Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
"Dalam koordinasi tersebut Deisti menyampaikan pada prinsipnya bersedia membayar seluruh uang pengganti secara bertahap," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com pada Selasa (18/9).
"Sedangkan untuk tanah dan bangunan di daerah Cipete, Jakarta Selatan akan dijual oleh keluarga SN dan uang hasil penjualan akan disetor ke rekening KPK sebagai bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti. Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan tanah dan bangunan di Cipete adalah sekitar Rp13 miliar," kata Febri.
Sementara itu hingga saat ini Setnov disebut baru membayar sebesar Rp1.116.624.197 ditambah Rp5 miliar. Jika tidak dibayar maka menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi akan dilakukan penyitaan aset Setnov yang dilelang dan kemudian hasilnya buat negara.
Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS proyek e-KTP dilakukan) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan dalam proses penuntutan.
No comments:
Post a Comment