Laporan itu diterima oleh kepolisian dengan nomor surat tanda terima laporan STTL/976/IX/2018/BARESKRIM.
"Sudah kami laporkan saudara Denny Siregar atas tindak pidana hate speech," kata Pengacara Aliansi Santri Indonesia, Muhammad Fayyadh di Bareskrim Jakarta, Kamis (27/9).
"Ia mengirim dan menyebar berita hoaks. Dia enggak tahu itu benar tapi melalui Twitter ia menyebar video pelaku yang membunuh supporter The Jak," kata dia.
Fayyadh mengungkapkan penyidik mengenakan dua pasal kepada Denny. Dua pasal itu ialah Undang Undang nomor 28 ayat 2 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan agama.
Rekonsturksi pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Rabu (26/9). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi) |
Ia juga mengaku mendapat informasi dari seorang perwira menengah Polda Jabar bahwa Denny adalah pihak yang mengedit video tersebut.
"Ada seorang pamen di Polda Jabar yang menyatakan bahwa yang mengedit itu Denny Siregar. Diduga kuat yang mengedit kalimat Lailahaillallah di acara kerusuhan itu Denny Siregar. Yang menyampaikan ini bukan masyarakat tapi Pamen di Polda Jabar," ungkap dia.
Bukti yang dibawa oleh para Aliansi Santri Indonesia ialah tiga buah cetakan cuitan Denny Siregar di akun Twitter-n"Dia melakukan nista agama dan sangat menyulut bara api. Kami ingin ini diusut tuntas. Karena cuitan ini mengandung fitnah dan kami datang murni atas pembelaan agama," ujar Perwakilan Aliansi Santri Indonesia, Maulidan Akbar.
Pada cuitannya yang disebar melalui akun @Dennysiregar7, Denny menghubungkan ajaran Islam dengan ISIS.
"Para suporter itu menghabisi seseorang sambil berzikir "Tiada Tuhan selain Allah.." Entah apa yang ada di dalam mereka semua . Apa karena keseringan melihat ISIS menggorok manusia?" cuit Denny. Namun, unggahan itu kini sudah dihapus Denny. (CTR/arh)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2OVpWLu
Rekonsturksi pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Rabu (26/9). (
No comments:
Post a Comment