
"Menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3).
Hidayat juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar. Uang itu, kata jaksa, harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana enam tahun penjara," katanya.
Perkara ini berawal dari proyek pembangunan bandara Bobong pada tahun 2009. Hidayat menentukan harga lahan yang akan dijadikan lokasi bandara yakni Rp8.500 per meter persegi yang dekat permukiman warga dan yang agak jauh Rp4.260 per meter persegi.
Uang pembebasan lahan itu kemudian dibagikan ke sejumlah pihak di antaranya anggota DPRD Kepulauan Sula, Camat Bobong, kepala desa Bobong, hingga jaksa.
Atas perbuatannya, Hidayat dituntut melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (psp)
No comments:
Post a Comment