
Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengungkapkan dari 72 keluhan yang dilaporkan, tercatat 27 perusahaan kredit online telah melanggar peraturan yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) mengenai cara penagihan.
Rio menjelaskan beberapa perusahaan kredit online tersebut banyak menghubungi orang yang berada dalam kontak pelanggannya untuk menagih utang.
Rio mengatakan bahwa perusahaan kredit online seharusnya mengikuti surat edaran BI No.14/17DASP mengenai cara melakukan penagihan terhadap peminjam. Dia menilai hampir seluruh perusahaan fintech meminta beberapa akses pada perangkat pengguna sebagai pelengkap administrasi, seperti kontak, media, file penyimpanan, lokasi, dan yang lainnya.
"Setiap perusahaan fintech harus mengikuti surat edaran BI," ujar Rio.
"OJK harus lebih tegas soal ini. Paling tidak, kasih sanksi administratif ke perusahaan yang melanggar itu, atau kalau memang perusahaan itu sampai terkena pidana, yah mereka harus mencabut hak izin perusahaan," tegasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sejak Mei lalu mereka telah menerima pengaduan dari 283 korban kredit online dengan berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Selain itu, mereka juga mendapatkan beberapa pengaduan lain yang dikirimkan oleh pengguna dengan berbagai macam hal, salah satunya seperti bunga yang terlalu tinggi, denda, dan cara penagihan yang tidak baik. (jef/age)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2PZE61P
No comments:
Post a Comment