Sebelumnya, Putusan MA Nomor 30/PUU-XVI/2018 membatalkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
"Siap saja bagaimana DPD menjadi mirip sekali dengan DPR RI, padahal jangan lupa DPR itu wakil rakyat DPD wakil daerah. Dengan spesifikasi seperti itu menunjukkan bahwa DPD adalah aslinya utusan daerah yang tidak perlu dipilih," papar Siti saat ditemui di diskusi 'Menjaga Keutuhan Bangunan Kebangsaan Kita', di Mercure Hotel, Kamis (1/11)."Dan pendiri bangsa ini sangat amat berhitung bahwa hanya butuh Volskraad, DPR, dan tentunya ditambah utusan daerah dan golongan untuk menyempurnakan sistem representasi, fungsinya," imbuh dia.
Namun, DPD yang kini dimasukkan ke ranah politik membuat fungsi representasinya sama dengan DPR. Dari ketidakjelasan fungsi itu maka Siti menduga akan timbul konflik.
Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua DPD Oesman Sapta Odang alias OSO, di Jakarta, Rabu (25/4). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Bimakeral merujuk pada sistem dua kamar dalam praktik pemerintahan legislatif, seperti yang digunakan di Amerika Serikat dengan adanya Senat dan DPR. Sementara itu, trikameral menggunakan sistem tiga kamar.
Indonesia sendiri sebenarnya disebut ingin menganut sistem bikameral dengan adanya MPR, DPR, dan DPD. Namun dalam praktiknya, DPD masih memiliki peranan yang terbatas dalam sistem politik di Indonesia.
Terlebih, kata Siti, ada masalah dalam pengelolaan lembaga di DPD yang dibuktikan dengan "keriuhan" yang sempat terjadi beberapa kali."Kemarin kita saksikan gimana keriuhan yang ada di DPD, ya terulang tentunya kepada DPD sekarang bagaimana mengelola otoritas yang seperti itu," ucap dia.
Oleh karena itu, Siti meminta DPD di masa depan untuk mereformasi diri. Jangan sampai lembaga ini menjadi sama dengan DPR secara fungsi sebab jika tidak maka akan terjadi carut marut perebutan kekuasaan
Kompleks parlemen Senayan, Jakarta, yang merupakan kantor anggota MPR, DPR, DPD. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon) |
Sebelumnya, PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD melarang anggota DPD berasal dari parpol.
Aturan ini dibuat atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 yang di dalamnya mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
KPU kemudian mencoret nama OSO dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019. Tak terima, OSO melaporkan KPU ke Bawaslu dan mengajukan uji materi PKPU ke MA.Diketahui, DPD sempat berulangkali riuh akibat perebutan posisi pimpinan lewat Tata Tertib DPD yang memperpendek jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
(kst/arh)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2OgGqwA
Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua DPD Oesman Sapta Odang alias OSO, di Jakarta, Rabu (25/4). (
Kompleks parlemen Senayan, Jakarta, yang merupakan kantor anggota MPR, DPR, DPD. (
No comments:
Post a Comment