
Femi, perempuan asal Klender, mengatakan sama sekali tak tahu ada pemutihan denda pajak itu. Femi punya tunggakan pajak selama setahun lebih dengan nominal lebih dari Rp1 juta. Ia agak was-was karena jumlah itu belum ditambah denda.
Namun, saat mendapati kolom dendanya kosong, ia cukup kaget. Sebab, selama mengurus tunggakan pajak motor miliknya di Samsat Jakarta Timur siang ini, ia tak dapat informasi apa pun mengenai kebijakan itu.
"Ini beneran dendanya dapat 0 rupiah," kata Femi semringah.
Wandi, pemilik jasa pengurusan surat kendaraan bermotor, mendapati surat kendaraan bermotor yang ia urus tak kena denda pajak. Hal ini cukup menggembirakan untuknya karena jumlah denda yang ia urus bisa cukup besar jika tak ada pemutihan.
Wandi pun baru tahu ada pemutihan setelah mendapat kuitansi pembayaran tunggakan pajaknya. Hal ini menurut dia agak tidak biasa karena kerap kali ada pemutihan selalu ada sosialisasi yang cukup masif.
Setiap ada kebijakan pemutihan denda, Wandi biasanya akan tahu sejak memasuki gedung Samsat lewat spanduk-spanduk yang terpasang, termasuk di depan loket pembayaran.
Namun, hal itu tak ia temukan hari ini. Dia juga melihat loket tunggakan pajak masih terbilang sepi meski ada kebijakan pemutihan.
"Mungkin karena kali ini cuma sebulan karena biasanya kan bisa sampai tiga bulan di tengah tahun, makanya ini tumben banget ada di akhir tahun," ucap Wandi.
Hari Pertama
Aiptu Gunadi, petugas kepolisian di Samsat Jakarta Timur, menerka masih minimnya antusiasme masyarakat terhadap pemutihan denda pajak kendaraan bermotor karena masih hari pertama pelaksanaan.
Alasan lain menurut Gunadi adalah sosialisasi yang digalang otoritas masih belum begitu besar. Gunadi yakin jumlah warga yang membersihkan tunggakan pajaknya akan terus bertambah seiring sosialisasi yang akan digencarkan.
"Mungkin karena itu masih sedikit yang mengurus," ujar Gunadi.
Mulai 15 November sampai 15 Desember 2018, Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau yang dikenal dengan istilah pemutihan.
Pelayanan penghapusan denda untuk PKB dan BBN-KB akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
(bin/dea)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2DGwBqK
No comments:
Post a Comment