
Kominfo menerima beberapa aduan konten terkait isu penculikan anak, baik melalui email aduankonten@kominfo.go.id maupun melalui akun twitter @aduankonten dan akun @kemkominfo dan @DitjenAptika.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setus menjelaskan dua hoaks penculikan yang beredar sebagai berikut.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tofik Sukendar mengungkap beredarnya informasi penculikan anak yang terjadi pada salah satu pusat perbelanjaan Tulungagung adalah sebuah informasi hoaks.
"Menanggapi isu tersebut, Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar menyatakan bahwa hal tersebut adalah tidak benar," ujar Nando, dalam keterangan resmi, Kamis (1/11).
"Sekali lagi, Kominfo mengimbau warga net untuk tidak menyebarkan hoaks atau berita bohong atau kabar palsu melalui saluran internet, baik website, media online maupun media sosial," tambah Nando.
Dia menambahkan setiap pelaku penyebaran hoaks melalui internet bisa dijerat dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjaran dan denda Rp 1 miliar sesuai dengan ketentuan UU ITE. (jef/age)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Qbdic1
No comments:
Post a Comment