
Kepala Bidang Balistik Metalurgi Forensik Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Komisaris Besar Ulung Kanjaya mengatakan bekas di peluru yang telah ditemukan tersebut hasilnya identik.
"Hasil yang kita dapatkan di TKP dibandingkan dengan yang kita tembak ulang dengan senjata dicurigai tersebut yaitu Glock 17. Kebetulan didapat di lantai 13,16, 10, 9 ,6, yang semua utuh, yang kita perbandingkan seperti ini dan hasilnya identik," ujar Ulung di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/10).
Hasil identik itu, kata Ulung, diketahui dari tanda berupa garis-garis di peluru yang telah ditembakkan dari Glock 17. Tanda itu pun sama dengan peluru yang digunakan saat pihaknya melakukan uji di shooting box dan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Sedangkan jarak tembak ke lantai 10 kurang lebih 30 meter jika dihitung dengan pitagoras. "Identik artinya senjata itu yang digunakan untuk menembak," tuturnya.
Kaliber 9x19 mm diketahui memiliki jarak efektif 30 meter. Sedangkan jarak tempuh dengan sudut 45 derajat adalah 2.300 meter.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati. (gst/dea)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2q5WEig
No comments:
Post a Comment