
"Menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan 4 tahun penjara. Menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono saat membacakan amar putusan, Senin (22/10).
Hakim Antonius juga mengenakan hukuman tambahan kepada Yahya. Yaitu mencabut hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah masa hukuman selesai.
Dia menyatakan perbuatan Yahya terbukti melanggar pasal 12 a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suap dimaksud adalah kompensasi jatah sebesar 7 persen dari pembagian proyek usai Yahya terpilih menjadi Bupati Kebumen. Fee itu sendiri diterima di muka alias ijon oleh Yahya dan tim suksesnya.
Atas vonis yang diberikan Hakim, Yahya menyatakan menerimanya.
"Menerima," ujar Yahya singkat.
Yahya dicokok KPK pada Oktober 2016 lalu dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). (dmr/ayp)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2J8XsM6
No comments:
Post a Comment