
Dalam amar putusannya, hakim Muhammad Razad menyatakan SP3 diterbitkan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar sudah sah demi hukum.
"Menolak permohonan pemohon, menyatakan SP3 dan penetepan Dit Reskrimum Polda Jabar soal SP3 sah menurut hukum," kata Razad saat membecakan amar putusan di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (23/10).
Ketika Hakim Razad membacakan putusan, puluhan orang berseragam FPI yang ada di dalam ruang sidang langsung memekikkan takbir. Hakim Razad bahkan sampai harus mengulang dua kali pembacaan amar putusan itu supaya terdengar jelas.
Pasca pembacaan vonis, massa FPI belum berhenti mengucapkan takbir. Mereka juga membacakan salawat sambil meninggalkan ruangan sidang.
Menurut pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana, SP3 tersebut terbit sekitar Februari atau Maret 2018. Dia menyatakan alasan penyidik menerbitkan SP3 lantaran tindakan dilakukan Rizieq disimpulkan bukan merupakan tindak pidana.
Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri. Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube. (hyg/ayp)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2PiDiEZ
No comments:
Post a Comment