
"Saya beranggapan, gugatan ambang batas (presidential threshold - PrT) ini pasti ditolak MK. Kenapa harus ditolak? PrT itu sangat penting dalam konteks sistem demokrasi kita," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (25/10).
Taufiq menilai gugatan ambang batas 20 persen itu hanya karena adanya ketidakpahaman akan sistem ini. Keputusan MK yang menolak gugatan itu dinilainya sudah tepat.
"Gugatan terhadap presidential threshold 20 persen itu adalah karena tidak paham persoalan. Jadi keputusan MK sangatlah tepat. Keputusan MK itu untuk menjaga sebuah pemerintah tetap stabil dan kuat legitimasinya," kata dia.
Dalam sistem presidensial tidak akan ada jalan keluar jika terjadi kebuntuan antara eksekutif dan legislatif. Sementara dalam sistem parlemen ada jalan keluar yaitu dengan mekanisme mosi tidak percaya.
"Alhamdulillah, ini tidak terjadi di Indonesia karena antara legislatif dan eksekutif Indonesia ada pembagian tugas yang tidak saling menegasi," katanya.
Hanya saja Taufiq menilai bahwa masalah kedua dalam sistem presidensial Indonesia adalah tidak adanya koalisi permanen. Jika tidak ada koalisi permanen, maka akan berpotensi memunculkan pemerintah yang sangat tidak stabil.
"Maka untuk mengatasi persoalan absen koalisi permanen ini, kita membentuk UU yang menetapkan presidential threshold yang cukup besar. Untuk apa? Agar pemerintah terjaga stabilitasnya," ujar dia.
Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam sidang putusan itu menyebut kelima gugatan ditolak setelah memeriksa berbagai fakta dan pertimbangan dari para hakim. (ayu/ayp)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2EF5UEi
No comments:
Post a Comment