
Dalam manajemen baru tersebut, posisi Direktur Utama diduduki oleh Henki Koestanto, Direktur dan Direktur Independen diduduki Charlie Dongga, Komisaris Utama dan Komisaris Independen diduduki oleh Yulie Sudargo, dan Komisaris diduduki oleh Jaka Prasetya.
Manajemen baru mengklaim keputusan ini telah disetujui oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB. Michael H Hadylaya, Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar yang baru mengatakan pembentukan manajemen baru ini sah di mata hukum.
Sebab, dalam membentuk kepengurusan baru manajemen telah mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 32/POJK.04/2014 mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. "Apa yang kami lakukan telah mengacu pada regulasi yang berlaku, jadi RUPSLB ini legal," ucap Michael di Jakarta, Senin (22/10).
Dengan pembentukan manajemen baru, maka bisa dikatakan ada dua jajaran direksi di TPS Food. Sebab, masing-masing kubu mengklaim bahwa pendapatnya mengacu pada hukum yang berlaku.
Joko misalnya, sebagai Direktur Utama TPS Food kubu dewan direksi lama menilai hasil RUPSLB tidak sah dan cacat hukum bila mengacu pada POJK nomor 32/POJK.04/2014. Ia bersikeras tetap akan memimpin perusahaan dan menjalankan proses restrukturisasi keuangan TPS Food.
"Kami akan bekerja seperti biasa, RUPSLB (versi dewan komisaris) tidak sah. Mereka asal," ucap Joko.
Sayangnya, ia belum mau membocorkan identitas calon investor baru tersebut."Dewan komisaris seharusnya wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu meminta direksi untuk menyelenggarakan RUPS," sambung Joko.
No comments:
Post a Comment