
"Mengadili, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa Fahrizal sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan," ucap Ketua Majelis Hakim Deson Togatorop, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/10).
Hakim Deson menyatakan kasus pembunuhan adik ipar yang diduga dilakukan mantan Wakapolres Lombok Tengah itu tetap dilanjutkan.
Menurut Hakim Deson, eksepsi disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak. Karena itu hakim memerintahkan pemeriksaan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Setelah itu, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa, Julhisman mengaku sudah bisa menebak eksepsi mereka bakal ditolak hakim.
"Kami dari awal sudah menduga ini bakal ditolak. Kami hanya ingin mengungkap fakta-fakta yang tidak diungkap di dakwaan, tapi di BAP ada," kata Julhisman usai persidangan.
Kompol Fahrizal diduga menembak adik iparnya, Jumingan hingga tewas di rumah orang tuanya di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara, pada 4 April lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah kejadian, Fahrizal dicopot dari jabatan Wakapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dia sempat menduduki sejumlah posisi di Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sekretaris Pimpinan. (fnr/ayp)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2J9qQ4Y
No comments:
Post a Comment