
Sidang keduanya berlangsung tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (23/10). Sebab kedua terdakwa, yaitu ST dan DN masing-masing berusia 17 tahun dan 16 tahun.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung sekitar 20 menit. Berkas tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Melur Kimaharandika.
"Berkaitan dengan pasal, awalnya surat dakwaan menggunakan 338. Tapi yang terbukti hanya Pasal 170-nya terkait penganiayaan," ujar Dadang.
Setelah pembacaan tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum mengajukan pembelaan tertulis.
Dadang menambahkan, meskipun kedua terdakwa anak melakukan hal yang melanggar hukum, sifatnya karena terbawa situasi emosional.
"Karena terdakwa ini anak-anak, nanti kita bahas juga di pembelaan arah hukumannya bagaimana. Karena sistem peradilan anak tidak serta merta yang bersngkutan di penjara, ada alternatif lain yang sesuai peradilan anak," tegasnya.
Keduanya didakwa Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang sistem peradilan pidana anak. (hyg/ayp)
from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2SbFbSo
No comments:
Post a Comment