
Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Adang Sutara mengatakan dana tersebut akan menjadi modal awal yang akan dikelola oleh BP Tapera untuk dijadikan biaya operasional. Menurutnya biaya ini akan menjadi dana abadi dari komite yang sedang dipersiapkan untuk menjalankan Program Tapera.
Adang mengatakan keinginan pencairan dana APBN tersebut disampaikan sekaligus untuk mendesak pemerintah untuk segera membentuk BP Tapera. Pasalnya, jika mengacu pada APBN 2019, nantinya tidak akan ada alokasi khusus lain untuk BP Tapera bila anggaran yang disediakan pada APBN 2018 tidak ditarik.
"Tapi lagi-lagi, ini akan kami kembalikan kepada kementerian keuangan, seandainya sampai Desember belum terbentuk komisioner dan dewan komisionernya bagaimana nanti," jelasnya.
Adang mengakui untuk mewujudkan pembentukan BP Tapera bukan pekerjaan mudah. Pemerintah mengalami kesulitan dalam memilih komisioner.
Kesulitan terjadi karena karena anggota komite adalah para menteri. Hal itu menjadi sedikit kesulitan bagi pihaknya untuk mengoordinasikan pembentukan BP Tapera secara langsung.
No comments:
Post a Comment