
"Ya ada sebelas pertanyaan mengenai mantan kader kita pak Tasdi...Ya nanyain hubungan," kata Utut kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/9).
Utut tak banyak menjawab pertanyaan mengenai hubungannya dengan Tasdi. Dia hanya mengatakan bahwa Purbalingga merupakan salah satu Dapil-nya selain Kebumen dan Banjarnegara.
Utut juga menyatakan simpatinya atas kasus yang menimpa teman satu partainya tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pemeriksaan Utut merupakan penjadwalan ulang dari jadwal sebelumnya yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (5/9).
Tasdi dan Utut adalah kader PDI Perjuangan. Namun, Tasdi langsung dipecat tak lama setelah ditangkap tangan oleh KPK.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Mereka adalah Tasdi selaku Bupati Purbalingga dan Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga yang ditetapkan sebagai penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tiga tersangka yang diduga pemberi suap yaitu Hamdani Kosen, Librata Nababan, serta Ardirawinata Nababan. Mereka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tasdi disebut menerima commitment fee sebesar 2,5 persen atau Rp500 juta dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua sebesar Rp22 miliar. Namun barang bukti yang disita KPK sebesar Rp 100 juta.
No comments:
Post a Comment