
Puluhan hakim yang datang merupakan ketua pengadilan tingkat banding empat lingkungan seluruh Indonesia. Seperti Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Ketua Pengadilan Militer. Mereka berjumlah sekitar 64 orang.
Mereka juga tergabung dalam Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP). Mereka merasa Farid melakukan fitnah yang menyebut ada permintaan pungutan sebesar Rp150 juta ke setiap pengadilan tingkat banding buat menggelar kejuaraan tenis itu.
Dugaan pemungutan biaya sebesar Rp150 juta di setiap pengadilan tingkat banding disampaikan Farid beberapa waktu lalu. Farid menyatakan sejumlah hakim mengeluh karena merasa terbebani dengan tuntutan supaya membiayai turnamen itu.
Kejuaraan berjangka tiga tahunan itu digelar di Bali pada 10 hingga 15 September lalu.
Selain soal tudingan pemungutan biaya untuk turnamen tenis, Suhadi mengatakan juga melaporkan Farid soal tuduhan permintaan uang Rp200 juta setiap melakukan kegiatan pembinaan di daerah.
Suhadi merasa difitnah dengan ucapan Farid. Dia mengklaim turnamen tenis itu sudah dibiayai oleh PTWP tingkat pusat.
"Melalui pengumpulan iuran masing-masing setiap bulan yang jumlahnya Rp60 ribu kemudian dibagi 31 untuk tingkat cabang satu untuk tingkat daerah dan satu untuk tingkat pusat masing-masing Rp20 ribu setiap bulan, jadi untuk penyelenggaraan itu ditanggung oleh PTWP pusat tiga tahun sekali," ujarnya.
Laporan terhadap Farid terdaftar dengan nomor : LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dan LP/4966/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Namun pada LP/4966/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pihak terlapor pun masih dalam penyelidikan.
No comments:
Post a Comment