Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali menyatakan proses hukum melalui pelaporan di Polda Metro Jaya sekaligus menandakan opsi mediasi dengan Rizal telah tertutup. Sebab, NasDem sebelumnya telah mensomasi Rizal, tapi tak diindahkan.
"Pak Surya garisnya tegas, somasi sudah kita kirim. Kita tidak perlu berdialog tetapi substansinya dijawab dulu secara somasi substansi itu," kata Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/9).
Tetapi, somasi itu, menurut Ahmad sampai dengan hari ini tidak terjawab. "Sehingga hari ini oleh partai memutuskan untuk pelaporan," kata Ahmad
Menurutnya, permintaan Rizal Ramli untuk berdialog secara empat mata dengan Surya Paloh bukan merupakan jawaban atau solusi persoalan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Jadi bahwa apakah laporan kita itu terbukti, ya nanti kita uji. Nanti pengadilan yang menguji bahwa delik yang disampaikan oleh Partai NasDem kepada RR itu betul apa nggak," tuturnya.
Tim Advokasi Partai NasDem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya, Senin (17/9). (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor). |
Rizal dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sejumlah ucapan Rizal yang dipersoalkan NasDem antara lain terkait ucapan tentang Surya Paloh yang bermain dalam kegiatan impor.
Selain itu juga soal Presiden Joko Widodo yang tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait impor karena takut dengan Surya Paloh. Terakhir, adalah ucapan Rizal yang menyebut Surya Paloh brengsek.

No comments:
Post a Comment