Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya mencermati data DPT di 76 Kabupaten/kota berdasarkan nama, alamat, dan Nomor Izin Kependudukan (NIK). Hasilnya, ditemukan ratusan ribu data pemilih ganda.
"Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan terhadap by name by address, dpt dengan sampel 75 kab kota masih didapat pemilih ganda sebanyak 131.363," kata Abhan dalam rapat pleno terbuka "Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional" di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/9).
Abhan menyampaikan, sedianya rekapitulasi DPT tingkat Nasional ditunda selama 30 hari. Seiring dengan itu, pihaknya akan menelusuri data pemilih dari seluruh kabupaten/kota.
"Bawaslu dengan ini merekomendasikan agar dilakukan penundaan rekapitulasi DPT nasional paling lambat 30 hari untuk melakukan pencermatan secara faktual dan melakukan perbaikan daftar pemilih," kata Abhan.
"Bawaslu akan menyampaikan hasil pencermatan by name, by address, di tingkat kabuoaten kota di seluruh Indonesia paling lambat 14 hari setelah rekomendasi ini diberikan," tambah Abhan.
Penundaan rekapitulasi DPT juga diminta oleh koalisi partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno. Mereka mengklaim menemukan data pemilih ganda sebanyal 25 juta.
![]() |
"Koalisi partai pendukung Prabowo-Sandiaga sudah menemukan dugaan data pemilih ganda sebanyak 25 juta dari 137 juta DPS," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di KPU.
Komisioner KPU Viryan Azis sebelumnya mengakui ada kemungkinan data pemilih ganda pada Daftar Pemilih Sementara (DPS). Namun menurutnya, jumlahnya tidak sampai 25 juta data pemilih ganda.
KPU telah menggelar rapat pleno terkait DPT tingkat nasional hari ini. Hasilnya memutuskan bahwa jumlah DPT tingkat nasional mencapai 185.732.093 jiwa.
Rinciannya, pemilih berjenis kelamin laki-laki sebanyak 92.802.671 jiwa, dan pemilih berjenis kelamin perempuan sebanyak 92.929.422.
Sementara, DPT luar negeri jumlahnya mencapai 2.049.791 jiwa. Itu diperoleh dari 130 kantor perwakilan negara Indonesia di berbagai negara.
No comments:
Post a Comment