
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan salah satu pulau kemungkinan akan dijadikan pusat hiburan. Namun, penataan itu, kata Anies, masih menunggu penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tak hanya pusat hiburan, dalam RTRW itu, kata Anies, di pulau-pulau itu juga terdapat lahan perumahan, ruang terbuka hijau, dan kegiatan komersil.
"Di situ [RTRW] nanti kita tentukan, jadi segalanya termasuk lahan itu kita atur di situ. Mana yang menjadi jalan, perumahan, ruang terbuka hijau, mana yang untuk kegiatan komersial, untuk kegiatan hiburan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).
Pembatalan izin 13 pulau reklamasi, menurut Anies, merupakan realisasi janji kampanyenya dalam pemilihan gubernur DKI tahun 2017.
"Jadi akan luas sekali untuk kegiatan masyarakat," terang Anies.
Anies menegaskan penataan bukan selera Gubernur.
"Ada peraturannya dan kita akan menyusun perencanaan berdasarkan peraturannya," kata dia.
Anies menambahkan Pemprov DKI saat ini sedang melakukan pemetaan lewat RTRW tersebut. Nantinya, pemetaan soal tiga pulau reklamasi itu akan dipamerkan kepada warga.
"Dari peta baru ini kemudian nanti diterjemahkan dalam bentuk pasal-pasal atau revisi dari Raperda. Jadi bukan sekadar merevisi satu-dua pasal, tapi membuat dulu petanya seperti apa," kata Anies.
No comments:
Post a Comment