Pages

Tuesday, May 21, 2019

Menhub Budi: Harga Tiket Pesawat Sebenarnya Mekanisme Pasar

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pemerintah hanya dapat mengatur Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). Selebihnya, pemerintah menyerahkan kepada mekanisme pasar.

"Tiket (pesawat) ini sebenarnya mekanisme pasar dan itu bukan domain Kementerian Perhubungan untuk mengatur. Kalau kami mengatur (harga tiket pesawat), salah," ujar Budi usai menggelar rapat koordinasi persiapan angkutan Lebaran di kantornya, Selasa (21/5).

Menurut Budi, harga tiket pesawat akan mengikuti hukum permintaan dan penawaran. Artinya, di saat permintaan tinggi harga tiket akan cenderung mahal.  Misalnya, pada periode jelang lebaran atau liburan tahun ini. Meski harga relatif tinggi, permintaan masyarakat terhadap angkutan udara relatif sama dengan periode yang sama dengan tahun lalu.

"Indikasinya, (jumlah penumpang) pada saat menjelang puasa di mana banyak orang yang pulang untuk menyekar, (jumlah penumpang pesawat) kembali ke posisi tahun lalu," ujarnya.


Sementara, jika permintaan masyarakat turun harga akan melandai dengan sendirinya. Namun, Budi belum bisa memperkirakan kapan harga akan turun kembali.

"Bagi Kementerian Perhubungan, yang penting mereka (maskapai) tidak melewati Tarif Batas Atas (TBA)," ujarnya.

Direktur Jenderal Angkutan Udara Polana Banguningsih Pramesti memperkirakan jumlah penumpang mudik angkutan udara pada periode mudik tahun ini hanya 5,78 juta penumpang atau tumbuh 3,17 persen, melambat dari periode yang sama tahun sebelumnya yang pertumbuhannya mencapai 7 persen.

"Pada 2018, pertumbuhan penerbangan domestik 4,49 persen. Tahun ini, diprediksi 2,28 persen. Untuk penerbangan luar negeri, tahun lalu tumbuh 11 persen, tahun ini pertumbuhannya turun menjadi 7,8 persen," ujarya.


Untuk menjaga kelancaran selama musim mudik, Kemenhub akan mendirikan posko untuk memantau pergerakan di 36 bandara yang melayani penerbangan domestik dan 7 bandara yang melayani penerbangan internasional. Pemantauan juga dilakukan untuk melihat pemberlakuan tarif penumpang yang diberlakukan maskapai.

"Di posko akan dipasang banner-banner yang berisi informasi kepada penumpang bahwa harga tiket adalah Tarif Batas Atas ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib Jasa Raharja, dan Passenger Service Charge (PSC)," ujarnya.

Sebagai infomasi, Kemenhub telah memangkas besaran Tarif Batas Atas (TBA) yang diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang TBA Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu (15/5).

Dalam ketentuan tersebut, rata-rata TBA dipangkas sebesar 12 hingga 16 persen. Hal itu dilakukan demi menyelesaikan polemik mahalnya harga tiket pesawat sejak akhir tahun lalu.
[Gambas:Video CNN] (sfr/agi)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2JUwt9F

No comments:

Post a Comment