Pages

Wednesday, January 30, 2019

TKN Soal Eksekusi Buni Yani: Ahok Saja Sudah, Jangan Cengeng

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Aria Bima meminta terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani tidak mendramatisasi keadaan.

Aria meminta Buni Yani untuk menjalani proses hukum seperti terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Ya sudahlah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani. Yang jantan saja, enggak usah terlalu cengeng," kata Aria di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1).

Aria mengingatkan Buni Yani bahwa Ahok sudah menjalani proses hukum dan menjalani vonis dua tahun penjara tanpa berteriak soal kriminalisasi.

Dia juga meminta Buni Yani dan aktivis-aktivis yang berseberangan dengan Jokowi berhenti memainkan drama. Ia meminta tak usah lagi menuding seolah-olah rezim Jokowi melakukan kriminalisasi.

Aria menjamin pemerintahan Jokowi taat hukum. Jokowi dipastikan tak akan menggunakan kekuasaannya untuk menjebloskan atau menyelamatkan siapapun dari jerat hukum.

"Sekarang ini mana sih yang tidak transparan proses pengadilan? Proses penyidikan? Semua diikuti media. Kalau ada kesewenang-wenangan dari kekuasaan termasuk Pak Jokowi juga akan diadili media," tegas Aria.

Sebelumnya, Buni Yani dikabarkan akan ditahan pada 1 Februari 2019 oleh Kejaksaan Negeri Depok. Buni divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia divonis bersalah karena menyunting dan menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menyinggung Al-Maidah ayat 51.

Video itu pun menyeret Ahok ke proses hukum. Ahok divonis dua tahun penjara karena dianggap menodai agama. Ia telah bebas pada 24 Januari 2019. (dhf/osc)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2CUOHml

No comments:

Post a Comment