Pages

Thursday, October 4, 2018

Idrus Disebut Minta Rp4 M ke Kotjo untuk Munaslub Golkar

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Sosial Idrus Marham disebut meminta uang kepada pengusaha Johannes Kotjo untuk kepentingan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Kotjo terkait kasus dugaan suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Permintaan uang itu berawal dari bendahara Golkar Eni Maulani Saragih yang menyampaikan pada Kotjo terkait kepentingan munaslub. Untuk meyakinkan Kotjo, Idrus, yang juga eks Sekjen Partai Golkar, turut memintanya langsung.

"Idrus menyampaikan pada terdakwa, 'tolong dibantu ya'. Selanjutnya permintaan Eni dan Idrus disanggupi terdakwa," ujar jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10).

Kotjo kemudian meminta sekretarisnya, Audrey Ratna Justianty memberikan uang Rp4 miliar kepada Eni secara bertahap. Uang itu diserahkan di kantor Kotjo melalui perantara Tahta Maharaya.

Tak hanya untuk kepentingan munaslub, Eni juga meminta uang pada Kotjo sebesar Rp10 miliar. Uang itu disebut akan digunakan untuk keperluan pilkada suaminya yang mencalonkan diri sebagai bupati Temanggung.

Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
"Namun terdakwa menolak permintaan itu dengan mengatakan, 'saat ini cashflow lagi seret'," ucap jaksa menirukan perkataan Kotjo.

Eni kemudian mengajak Idrus menemui Kotjo untuk menagih permintaan uang pada Juni 2018. Idrus pun menyampaikan pada Kotjo dengan mengatakan, 'tolong adik saya ini dibantu, buat pilkada'.

Dua hari berselang, Eni kembali meminta Idrus menghubungi Kotjo terkait permintaan uang tersebut. Idrus pun mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi whatsapp kepada Kotjo yang isinya, 'Maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan bang, sangat berharga bantuan bang Koco .... tks sebelumnya'.

"Tak lama setelah itu terdakwa memberi uang Rp250 juta pada Eni," kata jaksa.

Eni juga sempat meminta kembali uang sejumlah Rp500 juta sebagai jatah fee proyek PLTU Riau. Tak lama setelah penyerahan uang tersebut, Kotjo dan Eni diciduk petugas KPK.

"Sehingga terdakwa memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp4,750 miliar kepada Eni dan Idrus agar membantu terdakwa mendapatkan proyek IPP PLTU MT Riau-1," tutur jaksa.

Dalam perkara ini, Kotjo didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Kotjo tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

(pris/arh)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2IDethm

No comments:

Post a Comment