"Setelah ditetapkan tersangka kami akan membebastugaskan tersangka. Kemudian akan diproses pemecatan dari PNS," kata Robert dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10).
Robert mengaku terpukul dengan kasus yang menjerat dua anak buahnya itu. Dalam kasus tersebut, La Masikamba dan Sulimin diduga membantu pengurangan kewajiban pajak Anthony Liando, pemilik CV AT.
Robert Pakpahan. (Dok. Kemenkeu)
|
Selain itu, Robert meyakini akan terus memperbaiki tata kelola penugasan atas jajarannya di seluruh Indonesia. Dia memastikan pengawasan di berbagai wilayah akan diperbaiki menjadi lebih baik. "Kami dari Menkeu tidak mentolerir pegawai yang melanggar peraturan," ucap Robert.
Dalam kasus ini, La Masikamba, Anthony, dan Sulimin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi di KKP Pratama Ambon tahun 2016. La Masikamba dan Sulimin diduga sebagai penerima, sementara Anthony sebagai pemberi.
La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar menjadi Rp1,037 miliar. Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang direncanakan diberikan bertahap.
Namun, pemberian uang dari Anthony kepada La Masikamba dan Sulimin yang baru terealisasi sebesar Rp120 juta. Sementara itu, Rp200 juta baru akan diberikan akhir Oktober 2018 setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.
Ketiganya diciduk lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (3/10) petang.
(fra/kid) from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2O480lj
No comments:
Post a Comment