Pages

Thursday, October 4, 2018

Dalam Dakwan, Setnov Dijanjikan 'Fee' US$6 Juta di PLTU Riau

Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto disebut turut dijanjikan menerima imbalan atau fee senilai jutaan dolar dalam proyek PLTU Riau-1.

Hal ini tertuang dalam surat dakwaan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) Johanes Budisutrisno Kotjo. Ia didakwa menyuap anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar terkait pembangunan Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Jaksa mengatakan, awalnya Kotjo dijanjikan akan mendapatkan fee 2,5 persen atau sekitar US$ 250 juta dari nilai proyek sebesar US$ 900 juta. Kotjo sendiri akan mendapatkan jatah sebesar 24 persen atau US$ 6 juta.

"Sementara sisanya akan dibagikan ke sejumlah pihak," ujar jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10).

Salah satu pihak yang akan menerima yakni Setya Novanto. Ia disebut akan menerima fee 24 persen atau sekitar US$6 juta bersama Andreas Rinaldi. Kemudian, CEO BNR Rickard Philip Cecile sebesar 12 persen atau sekitar US$3,125 juta.

Selain itu, Direktur Utama Samantaka Batubara Rudy Herlambang, Chairman BNR Intekhab Khan, dan Direktur Samantaka James Rijanto mendapat fee sebesar 4 persen atau sekitar US$1 juta, serta pihak lain sebesar 3,5 persen atau sekitar US$875 ribu.


Terdakwa Johannes B Kotjo, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).Terdakwa Johannes B Kotjo, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Jaksa menyebut, Kotjo sempat menemui Setnov di gedung DPR agar dipertemukan dengan pihak PLN pada 2016. Dalam pertemuan itu, Setnov mengenalkan Kotjo pada Eni selaku anggota Komisi VII DPR yang membidangi energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.

"Saat itu Setnov menyampaikan pada Eni agar membantu terdakwa dalam proyek PLTU. Untuk itu terdakwa akan memberikan fee yang kemudian disanggupi Eni," kata jaksa.

Eni kemudian mengenalkan Kotjo pada Dirut PLN Sofyan Basir untuk membahas perihal proyek PLTU MT Riau-1.

Tak lama, Sofyan menyampaikan pada Kotjo bahwa perusahaannya mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1 dengan skema penunjukkan langsung. Namun Sofyan memberikan syarat PJB harus memiliki saham perusahaan konsorsium minimal 51 persen.

Hingga akhirnya, lanjut jaksa, kesepakatan itu ditandatangani dalam kontrak induk di kantor pusat PLN pada September 2017. Dalam kontrak itu menyatakan masing-masing pihak akan kerja sama dalam bentuk konsorsium dengan komposisi saham PJBI 51 persen, CHEC 37 persen, BNR 12 persen, dan Samantaka sebagai penyedia batu bara.

"Kesepakatan juga dilakukan untuk mengajukan proposal pada PLN guna mengembangkan, mengoperasikan, dan memelihara proyek PLTU MT Riau-1," tuturnya.


Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Eni pun terus melaporkan perkembangan proyek itu pada Setnov. Namun karena Setnov kemudian ditahan terkait kasus e-KTP, Eni melaporkan kepada Idrus selaku Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar.

Dalam perkara ini, Kotjo didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Kotjo tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

(pris/arh)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2xZvEpd

No comments:

Post a Comment