Pages

Wednesday, August 29, 2018

Fahri Hamzah Sindir PKS Lepas Tangan pada Nur Mahmudi

Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah kecewa pada Dewan Pengurus Pusat PKS karena tidak memberikan bantuan hukum kepada Nur Mahmudi Ismail.

Nur Mahmudi merupakan salah satu pendiri Partai Keadilan, cikal bakal PKS. Dia telah ditetapkan tersangka oleh Polres Kota Depok dalam dugaan pidana korupsi.

"Saya menyayangkan karena di DPP PKS tidak ada pembelaan sama sekali," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/8).


Selain dikenal sebagai salah satu pendiri PK, Nur Mahmudi pun pernah memimpin partai itu sebagai jabatan presiden. Fahri menegaskan PKS harus membela setiap kadernya yang terlibat dalam masalah hukum, apalagi ia meyakini mantan Wali Kota Depok itu tidak bersalah.
NUr Mahmudi (tengah) saat masih menjabat Wali Kota Depok pada 2015 silam. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Meski kecewa, Fahri mengaku tidak terkejut dengan sikap PKS yang tidak memberi bantuan hukum kepada kadernya. Ia menyebut PKS juga pernah melakukan hal tersebut kepada sejumlah petinggi PKS yang terjerat masalah hukum, salah satunya terhadap Gatot Pudjo Nugroho.

Gatot terlibat korupsi dana bansos hingga suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara.

"Karena itu saya mengusulkan agar PKS itu memberikan bantuan hukum, jangan orang itu ditonton gitu," ujarnya.

Fahri meyakini Nur Mahmudi tidak terlibat korupsi. Sebagai sahabat, ia menilai ada kejanggalan di balik penetapan tersangka Nur Mahmudi.

Bahkan, ia menduga Nur Mahmudi menjadi korban ketidakadilan hukum seperti politisi Golkar Idrus Marham.

"Yang sekarang ini mirip-mirip kasusnya seperti Idrus Marham," ujar Fahri.

Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsi sebesar Rp10,7 miliar dalam proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan di Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok. tahun 2015.

(kid/pmg)

Let's block ads! (Why?)

from CNN Indonesia kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2N0xf6R

No comments:

Post a Comment